Minggu, 09 Januari 2011

Wawancara Tanteng Koperasi


1. Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya adalah Konsep Koperasi Barat

2. Dibawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotanya, kecuali
Pengembangan usaha kiperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM

3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. System
ekonomi liberal biasanya aliran koperasi yang dijalankan adalah Aliran Yardstick

4. Hubungan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak punya
otonomi, pernyataan ini sesuai dengan Aliran Commonwealth

5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong, merupakan definisi koperasi dari Menurut mohammad Hatta

6. Di bawah ini adalah unsure-unsur koperasi yang tercantum dalam UU. No 32 Tahun 1992, kecuali
Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi

7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Pernyataan tersebut tercantum dalam UU No. 25
Tahun 1992 pasal 3

8. Di bawah ini adalah fungsi Koperasi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
adalah, kecuali Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk
mencapai tujuan social politik

9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No.
25 Tahun 1992 adalah Kerjasama antar koperasi

10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam 
UU No. 25 tahun 1992 pasal 22

11. Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali
Mengangkat dan memberhentikan pengelola

12. Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah keuntungan dan
modal koperasi kecil

13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan Koperasi harus diumumkan lewat Berita Negara
Republik Indonesia

14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubaran koperasi dilakukan
penyelesaian sehingga ditunjuk soerang penyelesaian yang ditunjukan oleh Rapat anggota

15. Dalam menghitung besarnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi
Jasa Usaha Anggota dan jasa Modal Anggota

16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat anggota dan keputusan Pemerintah.
Hal ini tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 46

17. Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun

18. Sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian modal dibedakan menjadi Modal sendiri dan modal
pinjaman

19. Tujuan koperasi adalh menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini
sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung teknologi dan sumber daya yang digunakan

20. Untuk koperasi Primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II,
maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke kantor wilayah Departemen koperasi tingkat I ,
kantor wilayah koperasi tingkat I , dan kantor wilayah koperasi tingkat kecamatan

21. Jelaskan konsep koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang!
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur
unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

ü Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan

ü Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama

ü Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati

ü Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Ø   Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

Ø  Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar