Rabu, 12 Januari 2011

Diariku Hari Ini

hari benar - benar Bad Mood Banget, sedih, gelisah, susah tidur, susah makan, dan sesuatu yg menurutku itu asik sekarang tidak lagi karena aku benar - benar hancur yang disebabkan:
1. patah hati (benaran)
2. dimarahin orang tua
3. disuruh orang tua tidak jelas
4. mau pergi aja bawahan'a udah mau berantem sama orang lain
pokoknya saya bener - bener tidak suka untuk hati ini saja... tapi mau gimana lagi saya harus lewatin hari ini walapun bagi ku lebih baik aku tidur sampai bisa melewati hari ini. tapi aku tidak bisa karena hari ini aku harus kuliah dan harus bertemu temen - temen aku yang nantinya bisa melihat wajahku hari ini kalau hari ini aku sedang patah hati... bener hari yang tidak mengasikan asalkan ada satu orang yang bisa membuat aku bahagia untuk hari ini saja aku pasti akan sangat berterima kasih terutama pada sang pencipta karena dia -Lah aku bisa melewati hari ini.. dan udah gitu aku juga di kasih seseorang yang bener - bener bisa membuat aku seneng dan bahagia.. untuk satu hari ini saja... Ya Tuhan kirimkan orang yang benar - bena bisa membantu saya mengatasi masalah pribadi saya karena aku tidak sanggup kalau untuk mengatasi masalah ini sendirian... kirimkanlah orang itu, Ya Tuhan, Amien...

Minggu, 09 Januari 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

Koperasi Pada Masa Sekarang


Peranan koperasi pada masa sekarang adalah:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Program-program apa saja yang dijalankan pemerintah untuk mengembangkan di
Indonesia ?

Yang perlu dipertegas bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.

Dari manakah permodalan koperasi dan berapa persenkah modal koperasi ?
  1. simpanan yang terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela

  1. Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. 


  1. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.


Bagaimana evaluasi tentang keberhasilan koperasi dan produktivitas koperasi ?

Evaluasi keberhasilan koperasi  dilihat dari sisi perusahaan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota.
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi.
PPK = SHUk x 100 %

Wawancara Tanteng Koperasi


1. Suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya adalah Konsep Koperasi Barat

2. Dibawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotanya, kecuali
Pengembangan usaha kiperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM

3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh Negara tertentu. System
ekonomi liberal biasanya aliran koperasi yang dijalankan adalah Aliran Yardstick

4. Hubungan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. Jadi koperasi tidak punya
otonomi, pernyataan ini sesuai dengan Aliran Commonwealth

5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong, merupakan definisi koperasi dari Menurut mohammad Hatta

6. Di bawah ini adalah unsure-unsur koperasi yang tercantum dalam UU. No 32 Tahun 1992, kecuali
Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi

7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Pernyataan tersebut tercantum dalam UU No. 25
Tahun 1992 pasal 3

8. Di bawah ini adalah fungsi Koperasi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
adalah, kecuali Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk
mencapai tujuan social politik

9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No.
25 Tahun 1992 adalah Kerjasama antar koperasi

10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam 
UU No. 25 tahun 1992 pasal 22

11. Sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali
Mengangkat dan memberhentikan pengelola

12. Dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah keuntungan dan
modal koperasi kecil

13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan Koperasi harus diumumkan lewat Berita Negara
Republik Indonesia

14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubaran koperasi dilakukan
penyelesaian sehingga ditunjuk soerang penyelesaian yang ditunjukan oleh Rapat anggota

15. Dalam menghitung besarnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi
Jasa Usaha Anggota dan jasa Modal Anggota

16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat anggota dan keputusan Pemerintah.
Hal ini tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 46

17. Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun

18. Sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian modal dibedakan menjadi Modal sendiri dan modal
pinjaman

19. Tujuan koperasi adalh menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini
sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung teknologi dan sumber daya yang digunakan

20. Untuk koperasi Primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II,
maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke kantor wilayah Departemen koperasi tingkat I ,
kantor wilayah koperasi tingkat I , dan kantor wilayah koperasi tingkat kecamatan

21. Jelaskan konsep koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang!
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur
unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

ü Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan

ü Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama

ü Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati

ü Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Ø   Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

Ø  Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Koperasi

1. Pengertian Tentang Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. 
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2. Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi 
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh 
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.



1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi 
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan 
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan 
non koperasi.


2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:


a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


3. Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi serba usaha 
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.

3. Koperasi kredit atau simpan pinjam 
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Badan usaha Koperasi
·      Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·     KUD: koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. koperasi  ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·        koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) : koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.